Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menakar Integritas Ketokohan dan Menguji Kompetensi Spiritual Leadership BPD

 






                            Prosesi Pemilihan BPD pada Ahad, 24 Mei 2026 

di Ruang Kelas SDN Karangsari 02 Kec. Cikarang Timur Kab. Bekasi

Proses regenerasi idealnya terus bergulir. Sebuah indikator sehatnya kepemimpinan yang terjadi di masyarakat. Keniscayaan yang ideal, setiap masa ada pemimpinnya dan setiap pemimpin ada masanya. Hal inilah suatu bukti, bahwa masyarakat pasti membutuhkan pemimpin yang adil, aspiratif, visioner, dan memiliki integritas.

Meneladani uswah Rasulullah SAW memiliki sifat shidiq, amanah, fathonah, dan tabligh. Memang berat untuk menunjukkan tipikal pribadi pemimpin dengan empat sifat Rasul dimaksud, tetapi tetap berupaya untuk diikhtiarkan oleh setiap pemimpin. Rasulullah SAW mengingatkan: "Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya”. (HR. Bukhari). Kualitas seorang pemimpin menjadi garansi untuk keberhasilan seorang pemimpin mengabdi pada komunitas masyarakat yang dipimpinnya, bahkan pada level negara di dunia.

Seperti halnya kontestati pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (selanjutnya disebut BPD). Eksistensinya sangat strategik, karena BPD merupakan representasi dari ketokohan seseorang. Idealnya kandidat BPD itu berangkat dari seorang tokoh dan ditokohkan oleh masyarakat. Mengapa seseorang berani mencalonkan sebagai anggota BPD? Tentunya karena memiliki kapasitas, kompetensi mumpuni, kualifikasi akademik representatif, dan mampu me-manaje problematika yang terjadi di masyarakat sehingga mampu mencari solusi terbaik.

Bisa dikatakan, BPD adalah "parlemen" atau DPR-nya tingkat desa. BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif desa yang bermitra dengan Kepala Desa (eksekutif). Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada 3 fungsi utama BPD, yaitu: 

1) Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama dengan Kepala Desa. BPD berfungsi merancang, membahas, dan menyepakati aturan-aturan yang akan berlaku di desa (Peraturan Desa atau Perdes). Jadi, Kepala Desa tidak bisa membuat aturan hukum desa secara sepihak tanpa persetujuan BPD.

2)  Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa

BPD bertindak sebagai jembatan atau penyambung idealisme warga. Jika Anda atau warga desa lainnya memiliki keluhan, usulan pembangunan, atau masukan terkait kemajuan desa, BPD wajib menampung aspirasi tersebut dan menyampaikannya dalam rapat kerja bersama Pemerintah Desa.

3)  Melakukan Pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa

   BPD memiliki fungsi kontrol atau pengawasan. BPD bertugas memantau jalannya  pemerintahan desa, bagaimana anggaran (APBDes) digunakan, dan apakah program-program kerja Kepala Desa terlaksana dengan baik, akuntabel, dan transparan.


   Selain tiga fungsi utama di atas, BPD juga memiliki tugas krusial lainnya, seperti: a) Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), b) Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk hal-hal yang bersifat strategis, dan c) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa berdasarkan hasil pengawasan.


Dalam konteks Desa Karangsari, sudah sangat urgen menyaring anggota BPD yang nota bene sebagai lembaga kontrol dan menjadi katalisator di pemerintahan Desa. Targetnya, keberlangsungan pemerintahan desa yang lebih dinamis dan “sehat” lahir batin sehingga roda pemerintahan berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat. Desa Karangsari mengadakan pemilihan BPD pada tanggal 21 Mei, 23 Mei dan dilanjutkan putaran ke 2 di Dusun 1 Ahad, 24 Mei 2026 sebuah perhelatan akbar delapan tahun sekali. Telah terpilih 9 nama yang diamanahi: Tiga dari Keterwakilan Perempuan yaitu Arinda Rani (Dusun I), Umayah (Dusun II), dan Lilis Suryani (Dusun III). Sedangkan Keterwakilan Dusun I Ibnu Syihab Al Zukhry dan Dedi Iskandar Hasan, ST., Keterwakilan Dusun II Sunarya dan Jamar Hadi, serta Keterwakilan Dusun III Roban, ST., dan Awin Sonjaya, SH. Sembilan Anggota BPD terpilih inilah yang akan mem-blueprint Desa Karangsari lebih maju dan sejahtera, selama delapan tahun ke depan Periode Pengabdian 2026-2034.

Menakar Integritas Ketokohan

     Integritas maknanya adalah keselarasan total antara hati, perkataan, dan perbuatan nyata seseorang. Dalam konteks nilai-nilai moral, integritas mencerminkan keteguhan prinsip hidup yang tidak mudah goyah oleh kondisi apa pun.  Berdasarkan hasil Rapat panitia BPD Tingkat Desa Karangsari untuk ketokohan yang menjadi perwakilan masyarakat terdiri dari 4 orang Tokoh per-RT yaitu Tokoh Agama, Masyarakat, Pendidik, dan Keterwakilan Perempuan. Empat kategori ketokohan inilah menjadi representasi yang idealnya mampu menakar leadership anggota BPD Periode 2026-2034 sehingga terpilih BPD yang kompeten, visioner, dan inovatif mengantarkan daerah yang baldatun thoyyibatun warobbun ghofur.


Setelah Sembilan anggota BPD terpilih, para tokoh yang memilih berkolaborasi dengan masyarakat Desa. Targetnya menyampaikan aspirasi, sehingga problem yang selama ini belum terpecahkan dapat dicarikan solusi terbaik atas kebijakan Kepala Desa dengan BPD yang menjadi tumpuan harapan masyarakat. Diantara problem yang urgen yaitu: Normalisasi Sungai sebagai ikhtiar mencegah banjir, membuka kesempatan menjadi tenaga kerja untuk putra daerah, dan masalah penting lainnya.


Message Penting Bagi BPD Terpilih

        Pertama, Analisis masalah dengan pemetaan secara cerdas. Problematika apa yang sangat urgen, yang harus diselesaikan selama 8 tahun ke depan. BPD wajib berani mengkritisi Roda Pemerintahan Desa, saat kebijakannya kurang aspiratif, mementingkan pribadi atau golongan. Di sinilah BPD tampil sebagai lembaga “mediator” penyambung lidah, penguat pandangan dari konstituen sehingga tercipta masyarakat sejahtera dan maju.

      Kedua, Karangsari itu daerah industri. Banyak perusahaan beroperasi di wilayah Karangsari. Idealnya keberadaan BPD mensupport, memfasilitasi kepada putra daerah untuk bekerja di perusahaan sekitar desa Karangsari. Di sisi lain, BPD harus "gercep" dan mampu mengelola CSR perusahaan, sehingga dampak polusi, kebisingan, dan akibat negativ lainnya terobati dengan penyaluran CSR secara adil, profesional, dan proporsional. Terutama pengadaan air bersih, penyediaan sembako, dan beasiswa pendidikan secara berkeadilan.

      Ketiga, Desa Karangsari itu wilayah agamis. Saatnya BPD menguatkan program Pengajian Tingkat Desa secara berkelanjutan, sehingga kami sebagai Tokoh Pendidik, Agama, Masyarakat, dan Keterwakilan Perempuan bangga memilih Anggota BPD yang layak karena substansi inilah yang menjadi parameter apakah BPD ke depan lebih baik atau hanya sebagai stempel formalistik dan terjebak mencari prestise bukan prestasi. Karena kita paham betul, jabatan BPD sangat berat merupakan Amanah dari masyarakat. Mumpung diamanahi sebagai BPD, praktikkan kompetensi Spiritual Leadesrship BPD untuk kepentingan publik. Karena kinerja, pengabdian, dan dedikasi BPD akan dicatat dengan  tinta emas dan ditulis oleh sejarah saat BPD sukses mengubah masyarakat menjadi masyarakat maju, terdidik, dan Islami. Di mana nilai-nilai Islam mewarnai masyarakat di Desa Karangsari. Bukankah pengabdian BPD suatu saat nanti akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Rabbul Izzati? Sebagaimana Rasullullah SAW mengingatkan dalam Haditsnya:… كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

       “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang penguasa adalah pemimpin bagi rakyatnya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin bagi keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang budak/pekerja adalah pemimpin atas harta majikannya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas harta tersebut. Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari No. 893 dan Muslim No. 1829)

      Keempat, Kehadiran BPD sebagai lembaga yang diamanahi masyarakat, secara personal tetap tawadhu dalam menerima Amanah dari masyarakat. Hindari egosentris, egois, takabur, adigung adiluhung yang menjauhkan BPD dari kehidupan masyarakat. Ikhlas menerima kritik konstruktif, idealnya BPD itu melebur dengan aspirasi masyarakat sehingga kehadiran BPD benar-benar bermakna dan bermanfaat untuk umat. Bahkan lahirlah anggota BPD yang dirindukan masyarakat. Sebagaimana disinyalir oleh Hadits yang sangat viral:

خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

"Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya." (HR. Ahmad, Thabrani, dan Daruqutni).

Kehadiran BPD yang bermanfaat untuk umat akan menjadi lembaga yang dinantikan untuk masyarakat. Bisa jadi, bila periode pertama sukses akan dilanjuktan dengan periode kedua yang akan datang. Karena pada prinsipnya, setiap masyarakat menginginkan sosok pemimpin yang berinegritas. Antara ucapan, perbuatan dan aksi di masyarakat sesuai dengan hati nurani rakyat-relevan dengan janji-janji manis kampanye yang telah dikumandangkan berulang-ulang.

Demikianlah sekilas tahadduts binni’mah saya, sebagai bagian dari masyarakat Desa Karangsari yang diamanahi sebagai Tokoh Pendidik pasca memilih BPD dalam upaya menakar integritas ketokohan dan kompetensi spiritual leadership BPD. Idealisme dan harapan kami, BPD ke depan lebih amanah dan menjadi insan terbaik di desa. Wallahu ‘Alam.

Kalenderwak, 09 Zulhijjah 1447 H/26 Mei 2026 M.

Wahyudin,NS. Mualaf Literasi.

Dalam Ruang Rindu Literasi.

Saat para Dhuyufurrohman Wukuf di Arafah.

 

3 komentar untuk "Menakar Integritas Ketokohan dan Menguji Kompetensi Spiritual Leadership BPD"

  1. Mangga nikmati literasi terbaru saya. Moga di hari Arofah ini bermanfaat untuk energi dan gizi literasi bagi para sahabat yang cinta akan desa dan kampung halaman. Aamiiin.

    BalasHapus
  2. Terima kasih masukannya pak haji.insyallah sebisa mungkin siap mengabdi di masyarakat,walau memang tak mudah juga,pun tak sulit.
    Bpd sejajar dengan kades 1 banding 9 ,maka dari itu,nilai kekompakan dan fokus program jangka pendek dan jangka panjangnya mungkin jadi agenda di awalan.
    Smoga tokoh yang menjadi penentu Bpd terpilih tetap konsisten mengkritisi setiap keputusan atau sebuah produk yg di hasilkan dari Bpd.dan bukan hanya tokoh kepentingan semata,sejatinya masyarakat adalah tuan dan Pemerintah dan bpd adalah pelayan.🙏

    BalasHapus
  3. Luar biasa responnya. Moga termasuk Anggota BPD yang dirindukan masyarakat.

    BalasHapus